VIVA news - Persipura Jayapura menggugat PSSI terkait ketidakikutsertaan mereka dalam gelaran Liga Champions Asia 2012. Klub berjuluk Mutiara Hitam itu resmi melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS) yang bermarkas di Swiss.
Menurut Sekjen Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI), Hinca Pandjaitan, kasus gugatan klub kepada federasi sepakbola baru pertama kali terjadi di Indonesia. Persipura melayangkan gugatan kepada CAS pada 21 Desember 2011 lalu, dan sudah masuk agenda sidang CAS.
Persipura menilai, PSSI kepengurusan Djohar Arifin Husin telah sengaja menjegal Persipura mengikuti kompetisi tersebut. PSSI dituding telah secara sengaja mencoret Persipura dari daftar klub yang didaftarkan kepada AFC.
"Ini pertama kalinya klub di Indonesia menggugat federasinya. Persipura telah menunjuk dua kuasa hukum, dan CAS sudah menerima laporan tersebut. Mereka telah meminta kepada Persipura untuk mamasukan seluruh kerugian yang dialami akibat batalnya mereka ikut liga Champions Asia," ujar Hinca Pandjaitan.
Dalam kasus tersebut, Persipura telah menunjuk dua orang lawyer asal Belgia, Martin Hissel dan Jean Louis Dupont dari kantor pengacara Roca Junyent. Dalam gugatan tersebut, Persipura meminta ganti rugi pada PSSI sebesar 25 ribu Euro, atau lebih dari Rp293 juta dan meminta agar CAS segera memutuskan kasus tersebut sebelum liga Champions Asia digelar, Februari mendatang.
"Permintaan Persipura agar kasus tersebut bisa diputuskan secepat-cepatnya sebelum Liga Champions, Februari mendatang dimulai. Persipura juga meminta ganti rugi 25 ribu Euro karena merasa telah dirugikan oleh PSSI akibat batalnya mereka ikut Liga Champions Asia," jelas Hinca.
Persipura, menurut Hinca, tidak akan mundur dari kasus tersebut. Penegasan ini juga sekaligus membantah pernyataan PSSI yang sebelumnya mengklaim telah mendapat angin segar dari klub Papua tersebut untuk menerima rekonsiliasi yang ditawarkan PSSI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar