Jakarta - Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI)
melalui ketuanya, Toni Aprilani secara resmi menggugat PSSI melalui CAS.
KPSI memasukkan tiga poin utama dalam gugatannya.
KPSI
secara resmi menggugat PSSI melalui CAS tertanggal 8 Maret 2012 lalu.
Dalam surat gugatannya kepada PSSI melalui CAS, KPSI memasukkan tiga
poin utama dalam gugatannya, yakni:
1. Meminta CAS segera
menghentikan Kongres Tahunan PSSI apabila Kongres tersebut tidak
menghormati regulasi dan prinsip legalitas, terutama memastikan seluruh
agenda dan anggota PSSI yang hadir adalah sah.
2. Meminta kepada
anggota Komite Eksekutif yang masih tersisa di PSSI untuk tidak
melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghalangi jalannya kegiatan
Kongres Luar Biasa KPSI.
3. Meminta bantuan kepada FIFA dan AFC
dalam hal pelaksanaan Kongres Luar Biasa agar dari sisi validitas dan
prosedural Kongres Luar Biasa ini dapat terpenuhi dan tidak
terbantahkan.
Gugatan ini diajukan Ketua KPSI, Tonny Apriliani, dengan pihak-pihak tergugat terdiri dari PSSI, AFC dan FIFA.
KPSI
menggunakan jasa pengacara Jean-Luis Dupont, pengacara yang berhasil
memenangkan gugatan Persipura di CAS. Selain itu, Dupont juga meminta
CAS untuk mengeluarkan putusan sela karena Kongres akan digelar 18 Maret
2012 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar